Sunday, April 19, 2020

Kalender Akademik Bulan April s/d Juli TP 2019-2020



Struktur Organisasi TP 2018/2019




1 Kepala Sekolah : H. Lili Suhenda, S.Pd.M.Pd.
2 Wa.Ka. Kurikulum : Dra. Neni Djunaeniah
- Staf Kurikulum 1 : Murlasnidar, S.Pd.
- Staf Kurikulum 2 : Ratna Sudaryanti, M.pd
- Staf Kurikulum 3 : Asep Tarya, S.Pd
3 Wa.Ka. Sarana Prasarana : Drs. Agus Matris
- Kepala Perpustakaan : Hj. Mukminah, S.Pd.
- Kepala Lab. Komputer : Dede Sutisna Komara, S.Ag.
- Koordinator Tim KAIZEN : Indrayana, M.Pd
4 Wa.Ka. Hubinmas : Suwandi, S.Pt, Pd.
- Staf Hubinmas (Kesra) : Ihat Solihati, SE
- Staf Hubinmas (BKK) : Drs. Sudrajat
- Staf Hubinmas (BKK) : Drs. Ahmad Fansuri
- Staf Hubinmas (PKL) 1 : Hj. Susi Amalia, S.Pd.
- Staf Hubinmas (PKL) 2 : Tika Haryati, S.Pd.
- Staf Hubinmas (PKL) 3 : Adityo Adji N., A.M.d.Par
5 Wa.Ka. Kesiswaan : Edi Supardi, S.Pd.
- BP / BK : Nindya Kartika, S.Pd
- BP / BK : Dian Mardiana Zaenudin, S.Pd
- Pembina Osis I : Yan Sutarya, S.Ag.
- Pembina Osis 2 : Heni Nuryani, S.Pd.
- Pembina Rohis : Faris Azka, S.Pd.
- Pembina PMR : Indra Anggara, S.S
- Pelatih Paskibra : Dendi
- Pelatih Pramuka 1 : Zaenal Solihin, SE
- Pelatih Pramuka 2 : Nurul Khoerunisa, S.Pd.
- Pelatih Pramuka 3 : Vijay Halim Kumar
- Pelatih Pramuka 4 : Kamal Bahtiar
- Pelatih Pramuka 5 : Dede Riyatno, S.Pd
- Pelatih Bola Volli : Drs. Didi Hamidi
- Pelatih Bola Basket  : Teddy Indrama, S.Pd
- Pelatih Badminton : Endang Rosidi, S.Pd.
- Pelatih Futsal : Arief Syahru Ramdhani
- Pelatih Tenis Meja : Drs. Haryadi
- Pelatih Karate : Tri Mulyadi
- Pelatih Taekwondo : Gilang Mahardika 
- Pelatih Silat : Delia Noviana, S.Pd
- Pelatih Seni Karawitan : Irwan Rusidi, S.Sn.
- Pelatih Seni Musik Band : Sopian Yusup, S.I.Pust
- Pelatih Seni Tari : Yogi Laranita Andalastri, S.Sn.
- Pelatih Paduan Suara : Dra. Christina Megawati
- Pelatih Theater : Debbi Puspita Sari, S.Pd
- Pelatih English Club : Arifatunnisa Mashuri, S.Pd.
- Pelatih Design Grafis : Odi Rodiyana, S.Si
6 Ketua Jurusan AK : Slamet Lestari, S.Pd.
- Koordinator Lab. AK : Hidayat, SE
- Koordinator UP AK : Suherti, S.Pd.
7 Ketua Jurusan AKP : Suri Indarwati, S.Pd.
- Koordinator Lab. AKP : Lutfhi Pradipta Agma R., A.Md.Par
- Koordinator UP AKP : Dahlia Nurkholilah, SE
8 Ketua Jurusan TB : Erlina Susanti, S.Pd.
- Koordinator Lab. TB : Endah Sari Junaenah, S.Pd.
- Koordinator UP TB : Putri Nurmadina S.Pd
9 Ketua Jurusan PM : Ining Mukarromah, S.Pd.
- Koordinator Lab. PM : Dra. Siti Halimah Tusa'diah
- Koordinator UP PM : Sri Maryatun, S.Pd.
10 Ketua Jurusan AP : Evi Aprilianti, S.Pd.
- Koordinator Lab. AP : Ade Aminah, S.Pd.
- Koordinator UP AP : Nursaidah, S.Pd.
11 Bisnis Center : Dra. Hj. Enisah
12 Bisnis Center : Heni Susanti, S.Pd.
13 Bisnis Center : Sri Hastuti, S.Pd.
14 Ketua LSP : Dra. Endarti Ismayani

Profil SMK Negeri 2 Karawang




SMK Negeri 2 Karawang (SMEA Negeri 2 Karawang) berdiri sejak tahun 1969 berdasarkan Surat KeputusanMenteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 104 / UKK / 3 / 1969 tangga117 Juni 1969. Selama kurang lebih 38 tahun SMK Negeri 2 Karawang telah meluluskan ribuan siswa dan banyak yang telah bekerja di Instansi Pemerintah, DU/DI maupun sebagai wira usaha. Tahun pelajaran 2019 / 2020 SMK Negeri 2 Karawang menerima siswa baru dengan membuka Program Keahlian

1.     Akuntansi Keuangan Lembaga [AKL]
2.     Otomatisasi Perkantoran [OTKP]
3.     Binis Daring Pemasaran [BDP]
4.     Perhotelan [PH]
5.     Tata Boga [TB]

Tenaga Pendidik rata-rata berkualifikasi S.I/A.IV dan S2, berkualitas dan berpengalaman dalam bidangnya masing- masing dalam menyiapkan siswa untuk menjadi tenaga tingkat menengah yang profesional, handal dan mandiri


Visi dan Misi 

Visi

SMK Negeri 2 Karawang menjadi LEMDIKLAT bertaraf Internasional yang akuntabel sehingga tamatannya mandiri, profesional dan berdaya saing tinggi sebagai wujud kontribusi sekolah dalam membangun Sumber Daya Manusia Indonesia yang handal dan menerapkan prinsip dasar kehidupan.

Misi

Menyiapkan tenaga kerja tingkat menengah yang beriman, bertaqwa, cerdas, terampil, mandiri dan berkepribadian yang unggul melalui proses pendidikan dan latihan yang dinamis dan sinkron dengan kebutuhan pasar kerja.

PPDB SMK NEGERI 2 KARAWANG 2020/2021

Penerimaan Peserta Didik Baru SMK Negeri 2 Karawang Tahun 2020-2021



Untuk info lebih lengkap terkait tentang persyaratan, dll. Silahkan klik link di bawah ini :

https://drive.google.com/open?id=1Huveunr8argH11lmvQFax8VqqiPYjBwj

Thursday, July 13, 2017

Virus


Kominfo menghimbau semua pihak agar segera melakukan tindakan pencegahan terhadap ancaman Malware khususnya Ransomware Jenis WannaCry yang muncul sejak Jumat (12/5) kemarin. Himbauan tersebut dinyatakan pada jumpa pers yang digelar oleh Kominfo secara mendadak di Gedung Utama Kementrian Kominfo, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Sabtu (13/5) malam.
Ancaman ini masuk dalam kategori serangan teroris siber dan telah melanda 130.000 sistem di lebih dari 100 negara, termasuk Indonesia. Dua rumah sakit yang berada di Jakarta telah terkena virus ini, yakni Rumah Sakit Dharmais dan Rumah Sakit Harapan Kita. Sampai saat ini, serangan WannaCry terparah terjadi di Inggris. Badan Kesehatan Nasional Inggris (NHS) melaporkan, sebanyak 45 fasilitas kesehatan mendapat serangan serentak. Menteri Dalam Negeri Inggris Amber Rudd melaporkan, beberapa rumah sakit bahkan harus membatalkan pelayanan kesehatan terhadap pasien.
Ransomware sendiri merupakanperangkat lunak perusak yang mengenkripsi file di komputer atau perangkat seluler yang terinfeksi. Virus ini mengunci komputer dan mencegah pengguna mengakses file, dokumen dan gambar sampai pembayaran dilakukan. Komputer biasanya terinfeksi saat pengguna membuka tautan atau lampiran email dari pesan email berbahaya. Dikenal sebagai email phishing, pesan sering dikirim dari akun email yang disamarkan. Tujuannya, agar terlihat seperti berasal dari entitas yang dikenal atau dapat dipercaya. Hacker juga dapat menanam malware di situs web.
Dalam laman situs resmi NHS, tertera adanya permintaan uang tebusan sebesar 230 poundsterling atau USD 300 hingga USD 600 yang harus dibayarkan dengan mata uang virtual Bitcoin. Pada laman yang sama juga tertera tulisan, “Ooops, file Anda telah dienkripsi!”.
Berdasarkan laporan yang dilansir dari CNN, WannaCry paling banyak menginfeksi lembaga pemerintah atau perusahaan terkemuka di Eropa. Pabrik otomotif raksasa Renault asal Prancis, serta Nissan di Sunderland Inggris telah terdampak serangan siber ini hingga menyebabkan kegiatan produksi dihentikan.
Juru Bicara Kementrian Luar Negeri Rusia mengatakan kepada Interfax, virus ini menyebar masuk ke dalam 1.000 unit komputer di Kantor Kementerian Dalam Negeri Rusia. Namun seorang narasumber yang ahli dalam hal ini menyatakan Kantor Kemlu Rusia tidak kehilangan informasi apa pun dalam serangan ini. Selain itu Rusia mengalami serangan WannaCry pada bank sentral, beberapa lembaga pemerintahan, serta sistem transportasi kereta.
Jerman, yang juga mengalami serangan serupa mendapatkan hantaman pada sistem jaringan komputer layanan kereta nasional Deutsche Bahn. Sistem pembelian tiket melalui mesin dan layar-layar yang memberikan informasi jadwal terkena serangan WannaCry. Para pengguna layanan Deutsche Bahn mengirimkan foto via Twitter yang memperlihatkan layar televisi yang biasanya menunjukkan jadwal berangkat dan tiba kereta berganti dengan permintaan uang tebusan. Namun pihak manajemen menyatakan bahwa layanan kereta berjalan seperti biasanya. WannaCry juga menargetkan Amerika Serikat (AS) sebagai sasaran, namun AS berhasil mengantisipasi serangan tersebut.
Hackers atau para peretas ini diidentifikasi menggunakan seperangkat alat peretas yang sedang dikembangkan oleh Lembaga Keamanan Nasional (NSA), AS. Seperti dilansir Reuters, perangkat peretasan (tools) dengan kode nama Eternal Blue dinyatakan telah dicuri pada bulan lalu oleh kelompok peretas yang menamakan diri mereka sebagai The Shadow Brokers. Kelompok peretas ini awalnya sempat berusaha menjual perangkat itu dalam lelang online. Namun kemudian mereka membuatnya tersedia secara bebas di internet. Pada Sabtu (8/4) mereka diketahui membeberkan kata sandi untuk perangkat itu.
Serangan siber dengan skala global seperti ini merupakan kejadian yang baru pertama kali terjadi. Terkait fenomena ini, pihak Kominfo telah menyerukan beberapa langkah yang bisa digunakkan masyarakat sebagai upaya pencegahan. Berikut adalah langkah-langkahnya : (1) Cabut sambungan LAN dan matikan Wi-Fi komputer untuk mencegah infeksi. (2) Update sekuriti Windows dengan memasang patch MS17-010. Pengguna Windows XP disarankan agar mengganti sistem operasi ke versi yang lebih baru karena OS lawas ini sudah tidak mendapat dukungan patch security dari Microsoft. (3) Jangan mengaktifkan fungsi macros. (4) Non aktifkan fungsi SMB v1. (5) Blokir port 139/445 dan 3389. (6) Perbarui software anti-virus dan anti-ransomware. (7) Selalu backup file penting di komputer dan simpan di tempat lain, jika memungkinkan di storage yang tidak terhubung ke jaringan atau internet.
Hingga saat ini belum ada solusi yang tepat untuk mengembalikan data yang disandera apabila komputer telah terinfeksi ransomware Wannacry. Sebaiknya putuskan sambungan ke internet dan jaringan supaya infeksi tak menyebar ke komputer lain.

sumber :
http://www.kompasiana.com/ptrstgh/serangan-teroris-siber-ransomware-wannacry_591947e51cafbd040a80056f

Hacker


Liputan6.com, Bandung - Direk‎torat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Jawa Barat, telah menangkap 18 orang pembobol dan peretas kartu kredit di Kota Bandung. Dirkrimsus Polda Jawa Barat Kombes Samudi mengatakan tindak kejahatan yang dilakukan ‎para pelaku merupakan modus baru.

Samudi mengatakan, para pelaku ditangkap di salah satu hotel di Kota Bandung tempat mereka beraksi. Pihak hotel merasa curiga dengan pembayaran kamar oleh para pelaku.

"Mereka ditangkap di salah satu hotel tempat mereka melakukan tindakan kejahatan. Pihak hotel merasa curiga dengan pembayaran yang dilakukan pelaku. Kemudian pihak hotel melaporkan kepada polisi," kata Samudi di Markas Polda Jawa Barat, Selasa, 31 Januari 2017.

Menurut dia, para pelaku ternyata membayar dengan menggunakan kartu kredit yang bukan miliknya. Setelah ditelusuri, para pelaku merupakan sindikat pembobol dan peretas kartu kredit.

"Mereka bermalam hotel membayar menggunakan kartu kredit yang ternyata hasil peretasan," ucap dia.

Para pelaku beraksi dengan modus membuat situs jual beli palsu yang menjual barang-barang murah agar korban tertarik. Korban kemudian diwajibkan memberikan data kartu kredit melalui situs palsu tersebut.

"Dari situ, mereka menggunakan kartu kredit hasil retasan itu untuk kegiatan-kegiatan mereka seperti reservasi hotel, membeli tiket pesawat, juga belanja online," tutur Samudi.

Sumber :
http://regional.liputan6.com/read/2843561/awas-sindikat-pembobol-kartu-kredit-kuras-korban-tanpa-kartu

Wednesday, July 12, 2017

Illegal Acces


Illegal Access Adalah Kejahatan yang dilakukan dengan memasuki/menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya. Biasanya pelaku kejahatan (hacker) melakukannya dengan maksud sabotase ataupun pencurian informasi penting dan rahasia. Namun begitu, ada juga yang melakukan hanya karena merasa tertantang untuk mencoba keahliannya menembus suatu sistem yang memiliki tingkat proteksi tinggi

Ada begitu banyak definisi cybercrimes, baik menurut para ahli maupun berdasarkan peraturan perundang-undangan. Definisi-definisi tersebut dapat dijadikan dasar pengaturan hukum pidana siber materil. Misalnya, Sussan Brenner (2011) membagi cybercrimes menjadi tiga kategori:

“crimes in which the computer is the target of the criminal activity, crimes in which the computer is a tool used to commit the crime, and crimes in which the use of the computer is an incidental aspect of the commission of the crime.”

Sedangkan, Nicholson menggunakan terminology computer crimes dan mengkategorikan computer crimes (cybercrimes) menjadi objek maupun subjek tindak pidana serta instrumen tindak pidana.
[f]irst, a computer may be the ‘object’ of a crime: the offender targets the computer itself. This encompasses theft of computer processor time and computerized services. Second, a computer may be the ‘subject’ of a crime: a computer is the physical site of the crime, or the source of, or reason for, unique forms of asset loss. This includes the use of ‘viruses’, ‘worms’, ‘Trojan horses’, ‘logic bombs’, and ‘sniffers.’ Third, a computer may be an ‘instrument’ used to commit traditional crimes in a more complex manner. For example, a computer might be used to collect credit card information to make fraudulent purchases.
Menurut instrumen PBB dalam Tenth United Nations Congress on the Prevention of Crime and the Treatment of Offenders yang diselenggarakan di Vienna, 10-17 April 2000, kategori cyber crime, Cyber crime dapat dilihat secara sempit maupun secara luas, yaitu:
(a)    Cyber crime in a narrow sense (“computer crime”): any illegal behavior directed by means of electronic operations that targets the security of computer systems and the data processed by them;
(b)    Cyber crime in a broader sense (“computer-related crime”): any illegal behaviour committed by means of, or in relation to, a computer system or network, including such crimes as illegal possession, offering or distributing information by means of a computer system or network.
Convention on Cybercrime (Budapest, 23.XI.2001) tidak memberikan definisi cybercrimes, tetapi memberikan ketentuan-ketentuan yang dapat diklasifikasikan menjadi:
·   Title 1 – Offences against the confidentiality, integrity and availability of computer data and systems
·   Title 2 – Computer-related offences
·   Title 3 – Content-related offences
·   Title 4 – Offences related to infringements of copyright and related rights
·   Title 5 – Ancillary liability and sanctions Corporate Liability
Pengaturan Tindak Pidana Siber Materil di Indonesia
Berdasarkan Instrumen PBB di atas, maka pengaturan tindak pidana siber di Indonesia juga dapat dilihat dalam arti luas dan arti sempit. Secara luas, tindak pidana siber ialah semua tindak pidana yang menggunakan sarana atau dengan bantuan Sistem Elektronik. Itu artinya semua tindak pidana konvensional dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) sepanjang dengan menggunakan bantuan atau sarana Sistem Elektronik seperti pembunuhan, perdagangan orang, dapat termasuk dalam kategori tindak pidana siber dalam arti luas. Demikian juga tindak pidana dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana maupun tindak pidana perbankan serta tindak pidana pencucian uang.
Akan tetapi, dalam pengertian yang lebih sempit, pengaturan tindak pidana siber diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”). Sama halnya seperti Convention on Cybercrimes, UU ITE juga tidak memberikan definisi mengenai cybercrimes, tetapi membaginya menjadi beberapa pengelompokkan yang mengacu pada Convention on Cybercrimes (Sitompul, 2012):
1.      Tindak pidana yang berhubungan dengan aktivitas illegal, yaitu:
a.      Distribusi atau penyebaran, transmisi, dapat diaksesnya konten illegal, yang terdiri dari:
·         kesusilaan (Pasal 27 ayat [1] UU ITE);
·         perjudian (Pasal 27 ayat [2] UU ITE);
·         penghinaan atau pencemaran nama baik (Pasal 27 ayat [3] UU ITE);
·         pemerasan atau pengancaman (Pasal 27 ayat [4] UU ITE);
·         berita bohong yang menyesatkan dan merugikan konsumen (Pasal 28 ayat [1] UU ITE);
·         menimbulkan rasa kebencian berdasarkan SARA (Pasal 28 ayat [2] UU ITE);
·         mengirimkan informasi yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi (Pasal 29 UU ITE);
b.      dengan cara apapun melakukan akses illegal (Pasal 30 UU ITE);
c.      intersepsi illegal terhadap informasi atau dokumen elektronik dan Sistem Elektronik (Pasal 31 UU ITE);
2.      Tindakpidana yang berhubungandengangangguan (interferensi), yaitu:
a.      Gangguan terhadap Informasi atau Dokumen Elektronik (data interference – Pasal 32 UU ITE);
b.      Gangguan terhadap Sistem Elektronik (system interference – Pasal 33 UU ITE);
3.      Tindak pidana memfasilitasi perbuatan yang dilarang (Pasal 34 UU ITE);
4.      Tindak pidana pemalsuan informasi atau dokumen elektronik (Pasal 35 UU ITE);
5.      Tindak pidana tambahan (accessoir Pasal 36 UU ITE); dan
6.      Perberatan-perberatan terhadap ancaman pidana (Pasal 52 UU ITE).

Link landasan hukum :
http://www.hukumonline.com/klinik/detail/cl5960/landasan-hukum-penanganan-cyber-crime-di-indonesia